Rabu, 18 September 2019

Curi Pipa Pertamina Tiga Warga Jirak Jaya Diringkus Ke Polsek Sungai Keruh.

JIRAK – Tiga warga Kecamatan Jirak Kabupaten Musi Banyuasin yakni Suprianto (40), Yadi (31), dan Efrianto (33) harus meringkuk di dalam penjara.
Sebab, tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini ditangkap jajaran Polsek Sungai Keruh.
Ketiganya ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (15/9/2019) saat sedang mengangkut delapan pipa ukuran 8 inci milik PT Pertamina di Pal 5 Desa Setia Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum melakukan aksi pencurian, ketiga pelaku terlebih dahulu menggeser pipa milik PT Pertamina pada Selasa (10/9/2019) lalu. Pipa tersebut sengaja digeser agar mudah dicuri dan mempermudah aksi.
Lalu, pada Sabtu (15/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, kawanan ini datang ke lokasi dan melancarkan aksi dengan cara memotong-motong pipa menjadi delapan bagian agar mudah diangkut menggunakan mobil yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Kita mendapatkan informasi terkait adanya aksi pencurian, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Lalu diketahui ketiganya saat tengah beraksi,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Suventri, Senin (16/9/2019).
Dalam penangkapan tersebut, terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan ketiga pelaku. Beruntung berkat aksi sigap anggota polisi, ketiganya berhasil dibekuk beserta barang bukti di antaranya mobil, pipa yang sudah dipotong dan lainnya.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Saat ini ketiga masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, kita kenakan Pasal 363 KUHP,” katanya.

Telah terbit sebelumnya di sumselnews.com
https://sumselnews.com/16/09/2019/curi-pipa-pertamina-tiga-warga-jirak-jaya-digelandang-ke-polsek-sungai-keruh/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar